Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Tjt PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H 1.AGUNG Bin MUHAMMAD
2.MUHAMMAD RIADI Bin SUMIDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 565 /L.5.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG Bin MUHAMMAD[Penahanan]
2MUHAMMAD RIADI Bin SUMIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

:

 

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa I AGUNG Bin MUHAMMAD dan terdakwa II MUHAMMAD RIADI Bin SUMIDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di di Blok 129 Areal HGU Divisi VIII PT.BBIP Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib Terdakwa  RIADI Bin SUMIDI (Alm)  (Terdakwa II) datang kerumah Terdakwa AGUNG Bin MUHAMMAD (Terdakwa I) yang beralamat di Suko Awin Jaya Rt.011 Kel.Suko Awin Jaya Kec.Sekernan Kab.Muaro Jambi untuk mengajak Terdakwa AGUNG untuk memuat Buah Kelapa Sawit, kemudian terdakwa AGUNG menerima ajakan terdakwa RIADI menerima ajakan tersebut. Kemudian keduanya pergi menuju kerumah Sdr, SAROIN (DPO) yang beralamat di Km.53 Desa Suko Awin Jaya Kec.Sekernan Kab.Muaro Jambi. Dari sana ketiganya menuju rumah Sdr. MEWAN (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Toman Kec. Mandahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur. Saat itu Sdr. MEWAN mengajak para terdakwa untuk mencuri buah kelapa sawit, kemudian berempat menuju lokasi Buah Kelapa Sawit PT. BBIP (Bukit Barisan Indah Prima) yang beralamat di Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur;
  • Bahwa pada pukul 23.00 WIB para Terdakwa dan Sdr. MEWAN dan Sdr. SAROIN tiba di area perkebunan tepatnya di Blok 129 Areal HGU Divisi VIII PT.BBIP (Bukit Barisan Indah Prima) yang berlamat di Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur. Kemudian Sdr. MEWAN dan sdra SAROIN langsung memanen atau menodos Buah Kelapa Sawit tersebut sementara para terdakwa langsung menumpukkan dan memuat sawit tersebut menggunakan tojok ke atas truk yang di bawa Sdr. SAROIN;
  • Bahwa pada pukul 03.00 WIB, saat para terdakwa sedang memuat sawit ke atas truk ada orang yang mengenakan pakaian Security menghampiri mereka. Pada saat itu terdakwa AGUNG dan terdakwa RIADI tertangkap dan sdra. SAORIN kabur menggunakan mobil dump truck tersebut dan sdra. MEWAN kabur dengan melarikan diri. Sekita pukul 11.30 WIB kedua terdakwa dibawa ke Polsek Mendahara Ulu untuk dimintai keterangan, kemudian pada hari esoknya pada tanggal 18 Januari 2024 Sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa dibawa oleh anggota Polsek Mendahara Ulu ke Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
  • Bahwa PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) memiliki Izin yang lengkap yaitu Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan No. 505/Kpts-II/1997 tanggal 6 Agustus 1997, Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur No. 62 Tahun 2007 tanggal 18 Januari 2007, dan Hak Guna Usaha oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22/HGU/BPN/2002 tanggal 20 Mei 2002;
  • Bahwa buah sawit yang dicuri oleh para terdakwa merupakan Buah Kelapa Sawit milik PT.BBIP (Bukit Barisan Indah Prima) tanpa izin dari PT. BBIP;
  • Bahwa pada saat kedua Terdakwa diamankan dengan Buah Kelapa sawit yang ada di tempat kejadian yakni 36 (Tiga Puluh Enam) Tandan Buah kelapa sawit dengan Berat 379, 20 Kg, Namun setelah pihak PT.BBIP Melakukan Pengecekan terhadap Pokok Buah Kelapa Sawit diperkirakan Buah Kelapa Sawit yang dicuri Lebih Kurang 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Tandan dengan Berat Lebih Kurang Seberat 2.570 (Dua Ribu Lima Ratus tujuh Puluh) Kg.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa PT. BBIP Rp.5. 721.308 (Lima Juta Tujuh Ratus dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus delapan Rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa I AGUNG Bin MUHAMMAD dan terdakwa II MUHAMMAD RIADI Bin SUMIDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di di Blok 129 Areal HGU Divisi VIII PT.BBIP Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib Terdakwa  RIADI Bin SUMIDI (Alm)  (Terdakwa II) datang kerumah Terdakwa AGUNG Bin MUHAMMAD (Terdakwa I) yang beralamat di Suko Awin Jaya Rt.011 Kel.Suko Awin Jaya Kec.Sekernan Kab.Muaro Jambi untuk mengajak Terdakwa AGUNG untuk memuat Buah Kelapa Sawit, kemudian terdakwa AGUNG menerima ajakan terdakwa RIADI menerima ajakan tersebut. Kemudian keduanya pergi menuju kerumah Sdr, SAROIN (DPO) yang beralamat di Km.53 Desa Suko Awin Jaya Kec.Sekernan Kab.Muaro Jambi. Dari sana ketiganya menuju rumah Sdr. MEWAN (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Toman Kec. Mandahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur. Saat itu Sdr. MEWAN mengajak para terdakwa untuk mencuri buah kelapa sawit, kemudian berempat menuju lokasi Buah Kelapa Sawit PT. BBIP (Bukit Barisan Indah Prima) yang beralamat di Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur;
  • Bahwa pada pukul 23.00 WIB para Terdakwa dan Sdr. MEWAN dan Sdr. SAROIN tiba di area perkebunan tepatnya di Blok 129 Areal HGU Divisi VIII PT.BBIP (Bukit Barisan Indah Prima) yang berlamat di Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur. Kemudian Sdr. MEWAN dan sdra SAROIN langsung memanen atau menodos Buah Kelapa Sawit tersebut sementara para terdakwa langsung menumpukkan dan memuat sawit tersebut menggunakan tojok ke atas truk yang di bawa Sdr. SAROIN;
  • Bahwa pada pukul 03.00 WIB, saat para terdakwa sedang memuat sawit ke atas truk ada orang yang mengenakan pakaian Security menghampiri mereka. Pada saat itu terdakwa AGUNG dan terdakwa RIADI tertangkap dan sdra. SAORIN kabur menggunakan mobil dump truck tersebut dan sdra. MEWAN kabur dengan melarikan diri. Sekita pukul 11.30 WIB kedua terdakwa dibawa ke Polsek Mendahara Ulu untuk dimintai keterangan, kemudian pada hari esoknya pada tanggal 18 Januari 2024 Sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa dibawa oleh anggota Polsek Mendahara Ulu ke Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
  • Bahwa PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) memiliki Izin yang lengkap yaitu Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan No. 505/Kpts-II/1997 tanggal 6 Agustus 1997, Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur No. 62 Tahun 2007 tanggal 18 Januari 2007, dan Hak Guna Usaha oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22/HGU/BPN/2002 tanggal 20 Mei 2002;
  • Bahwa buah sawit yang dicuri oleh para terdakwa merupakan Buah Kelapa Sawit milik PT.BBIP (Bukit Barisan Indah Prima) tanpa izin dari PT. BBIP;
  • Bahwa pada saat kedua Terdakwa diamankan dengan Buah Kelapa sawit yang ada di tempat kejadian yakni 36 (Tiga Puluh Enam) Tandan Buah kelapa sawit dengan Berat 379, 20 Kg, Namun setelah pihak PT.BBIP Melakukan Pengecekan terhadap Pokok Buah Kelapa Sawit diperkirakan Buah Kelapa Sawit yang dicuri Lebih Kurang 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Tandan dengan Berat Lebih Kurang Seberat 2.570 (Dua Ribu Lima Ratus tujuh Puluh) Kg.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa PT. BBIP Rp.5. 721.308 (Lima Juta Tujuh Ratus dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus delapan Rupiah).

-Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHPidana.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya