Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Tjt PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H CLAUDIO Bin ZAKIR (alm) Penetapan Hari Sidang
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 409 /L.5.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLAUDIO Bin ZAKIR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair

 

---Bahwa terdakwa CLAUDIO BIN ZAKIR pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Parit 4 Kampung Laut Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa, CLAUDIO Bin ZAKIR membeli 1 narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ji yang di bungkus dalam sebuah plastik seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. ABBAH (DPO) di Jambi. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Kampung Laut dan kemudian memecah paket tersebut menjadi 14 bagian. Dimana 1 bagian digunakan terdakwa sendiri dan 2 bagian di jual kepada temannya A.N. H BULAN (DPO) dan JUAN (DPO). Kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdr.IMIS (DPO) yang melalui Handphone Sdr. NANDA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Lalu, terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. IMIS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Namun, sesampainya di sana Terdakwa di datangi oleh anggota kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Timur, melihat hal tersebut tersebut Sdr. IMIS (DPO) langsung melarikan diri sementara terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian tersebut. Pada saat penangkapan terdakwa sedang memegang 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang ia hendak berikan kepada temannya yang memesan narkotika tersebut. Ditemukan juga uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang merupakan hasil dari penjualan 2 (dua) klip narkotika kepada saudara H. BULAN dan JUAN.;
  • Bahwa setelah diinterogasi ditempat Terdakwa mengaku memiliki lebih banyak narkotika jenis sabu yang ia simpan di pinggir jalan sebelum menuju ke rumah DPO IMIS. Yaitu sebanyak 10 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam sebuah 1 (satu) buah plastik sedang dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik kuning di dalam kotak rokok berwarna hitam merek HASTA.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor: 137/10777.00.2023 tanggal 31 Oktober 2023 total berat bersih dari 11 (sebelas) klip plastik milik terdakwa adalah 0,30 gram, disisihkan untuk BPOM 0,02 gram dan sisahnya untuk pembuktian dipersidngan seberat 0,28 gram.
  • Bahwa berasarkan Keterangan Pengujian Nomor: R.PP.01.01.5A.5A1.11.23.077 tanggal 6 November 2023 dari BPOM Jambi, diperoleh hasil sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan Organoleptik  : Warna : Putri Bening,-      : Rasa : N/A

                                                Bau : Tidak Berbau,-           : Bentuk : Kristal,-

    1. Pemeriksaan Kimia dengan Kesimpulan: sampel positif/terdeteksi Methamphetamin

 

-------------------------Sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

 

---Bahwa terdakwa CLAUDIO BIN ZAKIR pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Parit 4 Kampung Laut Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyumpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa, CLAUDIO Bin ZAKIR membeli 1 narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ji yang di bungkus dalam sebuah plastik seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. ABBAH (DPO) di Jambi. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Kampung Laut dan kemudian memecah paket tersebut menjadi 14 bagian. Dimana 1 bagian digunakan terdakwa sendiri dan 2 bagian di jual kepada temannya A.N. H BULAN (DPO) dan JUAN (DPO). Kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdr.IMIS (DPO) yang melalui Handphone Sdr. NANDA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Lalu, terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. IMIS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Namun, sesampainya di sana Terdakwa di datangi oleh anggota kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Timur, melihat hal tersebut tersebut Sdr. IMIS (DPO) langsung melarikan diri sementara terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian tersebut. Pada saat penangkapan terdakwa sedang memegang 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang ia hendak berikan kepada temannya yang memesan narkotika tersebut. Ditemukan juga uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang merupakan hasil dari penjualan 2 (dua) klip narkotika kepada saudara H. BULAN dan JUAN.;
  • Bahwa setelah diinterogasi ditempat Terdakwa mengaku memiliki lebih banyak narkotika jenis sabu yang ia simpan di pinggir jalan sebelum menuju ke rumah DPO IMIS. Yaitu sebanyak 10 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam sebuah 1 (satu) buah plastik sedang dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik kuning di dalam kotak rokok berwarna hitam merek HASTA.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyumpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor: 137/10777.00.2023 tanggal 31 Oktober 2023 total berat bersih dari 11 (sebelas) klip plastik milik terdakwa adalah 0,30 gram, disisihkan untuk BPOM 0,02 gram dan sisahnya untuk pembuktian dipersidngan seberat 0,28 gram.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor: R.PP.01.01.5A.5A1.11.23.077 tanggal 6 November 2023 dari BPOM Jambi, diperoleh hasil sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan Organoleptik  : Warna : Putri Bening,-      : Rasa : N/A

                                                Bau : Tidak Berbau,-           : Bentuk : Kristal,-

    1. Pemeriksaan Kimia dengan Kesimpulan: sampel positif/terdeteksi Methamphetamin

 

-------------------------Sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya