Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tjt CV. Aisyah Putra Karya 1.Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
3.Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4.Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5.Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6.Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
7.Pokja Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Aisyah Putra Karya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
2Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
3Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
7Pokja Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Rafin Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan :

a. Dokumen Pemilihan Nomor : Nomor: 000.3.3/03/POKJA1-UKPBJ/DPUPR/Jl. Parit 3 - 2 Tj. Solok/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

b. Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pekerjaan : Peningkatan Jalan Parit 3 - Parit 2 Tanjung Solok tertanggal 9 Juli 2025 yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tergugat IV) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tergugat V).

c. DOKUMEN PEMILIHAN (ADENDUM) Nomor : 000.3.3/04.1/POKJA1-UKPBJ/DPUPR/Jl. Parit 3 - 2 Tj. Solok/2025 Tanggal: 18 Juli 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Parit 3 - Parit 2 Tanjung Solok.

d. Surat Nomor : 620/228/BM/APBD/DPUPR/2025, Perihal : Permohonan Adendum tertanggal 18 Juli 2025.

e. Addendum Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pekerjaan : Peningkatan Jalan Parit 3 - Parit 2 Tanjung Solok.

f. DOKUMEN PEMILIHAN (ADENDUM KE-2) Nomor: 000.3.3/04.3/POKJA1-UKPBJ/DPUPR/Jl. Parit 3 - 2 Tj. Solok/2025 Tanggal: 21 Juli 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Parit 3 - Parit 2 Tanjung Solok.

Batal Demi Hukum.

3. Menyatakan pekerjaan Peningkatan Jalan Parit 3 - Parit 2 Tanjung Solok dengan kode tender : 10057977000 gagal.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menghentikan pekerjaan Peningkatan Jalan Parit 3 - Parit 2 Tanjung Solok dengan kode tender : 10057977000.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa ( Dwang Soom ) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai melaksanakan putusan ini.

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini.

8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak