Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PN Tjt WULANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WULANDRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan seluruhnya;
  2. Memberikan izin nama  pemohon untuk mengganti nama Wulandri menjadi Pris Wulan Dari;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencatat tentang pergantian nama permohonan tersebut dalam Akte Kelahiran No.2597/Ist-1920/2006 serta Pada Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak