Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Tjt 1.Lukas Suratno
2.Yolanda Flora Anju Batu Bara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lukas Suratno
2Yolanda Flora Anju Batu Bara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I danPemohon II;
  2. Menetapkan Sah Pernikahan antara Pemohon I (LUKAS SURATNO) dan Pemohon II (YOLANDA FLORA ANJU BATU BARA)yang dilangsungkan pada tanggal 18 Juni 2024, di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Timur di Muara Sabak tempat domisili dari pemohon I danPemohon II saat ini, untuk mencatatkan pada register kantor yang bersangkutan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinannya segera setelah diperlihatkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur di Muara sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Perkawinan ini oleh para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak