Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tjt TAKDIR 1.ARIYANTO Selaku Ahli Waris Alm.AMBOK ENREK
2.IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAKDIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIYANTO Selaku Ahli Waris Alm.AMBOK ENREK
2IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti dan sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan SPORADIK dengan Nomor : 593 /106/MSI/2017 yang mengetahui Lurah Sabak Ilir  An. MUHAMMAD NUR.KSE dapat dibatalkan ;
  4. Menetapkan Tergugat untuk membayar biara kerugian materiil yang dialami Penggugat  dari tahun 2017 sampai 2024 senilai ± Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  5. Menetapkan Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang ditimbulkan Tergugat yakni sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) dengan dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari;
  6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

B. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Mengadili dan Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak