Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Tjt ARPAN HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARPAN HASAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya / untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di RT / RW 003 /001 Parit Culum II Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 11 Juli 1991 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama HASAN karena Sakit / Usia Lanjut;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dibuatkan / diterbitkan Akta Kematian;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak