Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tjt Siti Rukayah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Rukayah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan/perubahan atas Akta kelahiran Anak Pemohon yang bernama Riska Ramadhani dengan Nomor 1507-LT-19092016-0865 untuk penulisan Tanggal lahir dari yang sebelumnya  tertulis “DUA PULUH EMPAT MEI TAHUN DUA RIBU DUA BELAS” menjadi tertulis “DUA PULUH EMPAT JULI TAHUN DUA RIBU DUA BELAS” Pada Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur supaya Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuat catatan pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang disediakan untuk itu.
  3. Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak