Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tjt H. SUHAIMI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR NIPAH PANJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tjt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1H. SUHAIMI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR NIPAH PANJANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Tempat usaha Termohon yang terletak di Pasar Pelita Rt.02  Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.   
  3. Menetapkan Penyitaan dan/atau dan pengambilan barang milik Pemohon berupa :

- 1 (satu) buah kalung emas berbentuk bola-bola dengan berat 3 suku;

- 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 5 suku ;

- 2 (dua) buah cincin emas, masing-masing seberat 0.5 suku.

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

  1. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) oleh Termohon adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 
  2. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang-barang Pemohon berupa :

- 1 (satu) buah kalung emas berbentuk bola-bola dengan berat 3 suku;

- 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 5 suku ;

- 2 (dua) buah cincin emas, masing-masing seberat 0.5 suku.

Yang disita/diambil/diterima Termohon dari Pemohon kepada Pemohon dengan serta merta.

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya