Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Tjt | TAKDIR | 1.MOH.THAMRIN MT BIN M.TAYIB 2.SITI AISYAH 3.AMINAH BINTI M.TAYIB 4.IBRAHIM BIN M.TAYIB 5.NERA 6.ADI BIN AMBO ENREK 7.ARIYANTO BIN AMBO ENREK 8.RATNA BINTI AMBO ENREK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Tjt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit H. Ashari Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dibeli dari Tergugat I yang telah diketahui dan disaksikan oleh Tergugat II (Ibu Kandung Tergugat I), Tergugat III (adik kandung Tergugat I) dan Tergugat IV (adik kandung Tergugat I) dengan harga Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan Ukuran : Panjang 140 Meter, lebar : 30 dan 25 Meter Luas : 3850 M2 sebagaimana termuat dalam Surat Jual Beli Tertanggal 10 Agustus 1997; 3. Menyatakan sah dan berlakunya Surat Jual-Beli tanggal 10 Agustus 1997 antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah diketahui dan disetujui Oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV; 4. Menyatakan sah dan berlakunya Surat-surat Yang diajukan oleh Penggugat; 5. Menyatakan Tidak sah dan tidak belakunya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 593/106/MSI/2017 Tanggal 26 Oktober 2017 Atas Nama AMBO ENREK; 6. Menyatakan Tergugat V,Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII bukan pemilik yang sah atas tanah objek perkara; 7. Menyatakan tidak sah tidak berlakunya semua surat-surat yang diajukan oleh Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII dan Turut Tergugat yang berhubungan dengan tanah Objek Sengketa; 8. Menyatakan Sah dan berlakunya Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) yang diajukan oleh Penggugat: 9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi; 10. Menghukum Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa ada hak-hak lain yang melekat di atasnya; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila apabila lalai dalam memenuhi putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |