Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Tjt RASIDI 1.Rosita
2.S. Sihotang
3.SAHRONI Als SAHONI
4.JAKFAR SIDIK
5.IRHANDI
6.RUSLI
7.AMBO ALANG
8.IMAM SUBIANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLINA, S.H.RASIDI
Tergugat
NoNama
1Rosita
2S. Sihotang
3SAHRONI Als SAHONI
4JAKFAR SIDIK
5IRHANDI
6RUSLI
7AMBO ALANG
8IMAM SUBIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUNTARI
2JIMSON SITANGGANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Membatalkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 Maret 2015 dan Surat Pernyataan tua-tua kampung dan pemilik tanah yang berbatasan tertanggal 13 Maret 2015, beserta akibat hukumnya;
3.Memerintahkan kepada Tergugat VII (Ambo Alang, Kepala Desa Mencolok) dahulu Mantan Ketua BPD Desa Mencolok,  Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, untuk segera menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)  Surat  dan Surat Pernyataan tua-tua kampung sebagai Pengganti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Pernyataan tua-tua kampung tertanggal 29 Mei 2012, yang telah dibakar oleh Tergugat I;
4.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII, terbukti  melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara Materiil dan Immateriil;
5.Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat I, untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 63.000.000,- (enam  puluh tiga juta rupiah);
6.Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat II, untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 40.320.000,- (empat puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng  sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
8.Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat I, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak:
Sebelah Selatan, tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat I langsung:
Panjang: ±   226 M  x Lebar      : ±   7 M   = 1582 M2
Dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Rasidi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Rosita;
-Sebelah Timur berbatasan dengan Rasidi;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Petro Cina;
9.Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat II, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak:
Sebelah Utara, tanah Penggugat, yang dijual Tergugat I kepada Tergugat II (S. Sihotang), berbentuk segitiga, dengan ukuran:
Panjang : ± 250 M (mulai dari patok bagian barat)
Lebar bagian belakang: ± 21, 1 M
Dengan batas-batas seharusnya sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Sihotang;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Rasidi;
-Sebelah Timur berbatasan dengan Ramli Ag;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Petro Cina; 
10.Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat III, untuk tidak melakukan segala macam bentuk kegiatan diatas tanah milik Penggugat dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak:
Sebelah Timur, tanah Penggugat, yang diambil Tergugat III (Sahroni Als Roni), dengan ukuran:
Panjang sebelah Utara : ± 85 M
Panjang bagian Selatan: ± 24 M
Lebar         : ±132 M  
Dengan batas-batas  sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Sihotang;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Maknur (Alm);
-Sebelah Timur berbatasan dengan Ramli Ag;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Rasidi;
11.Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan;
13.Menghukum  Para TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak