Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Tjt HENI MASRIKAH Dkk 1.Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur Cq Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur
2.Jaksa Agung RI Cq Kejati Jambi Cq Kejari Tanjung Jabung Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2016
Nomor Surat Tidak Ada Nomor
Pemohon
NoNama
1HENI MASRIKAH Dkk
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur Cq Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur
2Jaksa Agung RI Cq Kejati Jambi Cq Kejari Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya

 

            2.    Menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan oleh Termohon I terhadap Para Pemohon adalah tidak sah

 

            3.    Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari tahanan Rutan Polres Tanjung Jabung Timur setelah putusan Pra-Peradilan Pangadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara ini diucapkan

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon berdasarkan:
    1. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, di sebagai berikut :

 

  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur No : Sp. Han/47/VIII/2016/Reskrim tanggal 13 Agustus 2016. atas nama TUKIMAN BIN MARGONO (ALM). dan perpanjangan Penahanan No. T-35/N.5.19/Euh.1/09/2016.

 

 

  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur No : Sp. Han/46/VIII/2016/Reskrim tanggal 13 Agustus 2016. atas nama        PONIDI BIN PARJUN (ALM).  Dan Perpanjangan penahanan No T-36/N.5.19/Euh.1/09/2016.    

 

  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur No : Sp. Han/45/VIII/2016/Reskrim tanggal 13 Agustus 2016. atas nama BOIMAN BIN PARJUN (ALM). Dan Perpanjangan Penahanan No T-34/N.5.19/Euh.1/09/2016. 

 

  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur No : Sp. Han/49/VIII/2016/Reskrim tanggal 20 Agustus 2016. atas nama SURONO BIN PARJUN (ALM). Dan Perpanjangan Penahanan No T-37/N.5.19/Euh.1/09/2016.

 

b. Surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Muara sabak, sebagai berikut :

 

  • Surat Perpanjangan Penahanan No. T-35/N.5.19/Euh.1/09/2016. atas nama TUKIMAN BIN MARGONO (ALM)
  • Surat Perpanjangan penahanan No T-36/N.5.19/Euh.1/09/2016. atas nama PONIDI BIN PARJUN (ALM)
  • Surat Perpanjangan Penahanan No T-34/N.5.19/Euh.1/09/2016. atas nama BOIMAN BIN PARJUN (ALM).
  • Surat Perpanjangan Penahanan No T-37/N.5.19/Euh.1/09/2016. atas nama SURONO BIN PARJUN (ALM).

adalah Tidak Sah Secara Hukum;

 

            5.    Menyatakan Penyitaan atas barang Bukti sesuai dengan surat No.Spi. Sita/34.a/VIII/2016/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2016 a.n. Boyman bin Parjun (alm),DKK.  terhadap :  

 

                   a.  1 (satu) unit Mobil Carry Nomor Polisi BH 9950 GL

                   b.  1 (satu) buah Dodos Sawit (Tongkat besi Runcing)

                   c.  + 32 (tiga puluh dua) Tandan Buah Sawit

                   d.  Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani

                   e.  Buku Rekap Kegiatan Kelompok Tani.

                   Penyitaan Barang Bukti tersebut tidak sah Menurut Hukum;

 

6.    Memerintahkan Para Termohon untuk melakukan Rehabilitasi dan Pemulihan nama baik terhadap Para Pemohon sesuai harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang baik;

 

7.    Menghukum Para Termohon untuk meminta maaf kepada Para Pemohon melalui media masa baik media masa elektronik maupun cetak di tingkat lokal dan nasional selama tiga (3) hari berturut-turut;

                   8. Mengebankan biaya Perkara kepada Negara;

ATAU :

Jika hakim Pra-Peradilan Negeri Tanjung Jabung Timur berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Pra-Peradilan yang baik adalah patut dan Adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen);

Pihak Dipublikasikan Ya