Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Tjt NURUL AFIFAH ANA,S.H DANI SAPUTRA Bin SULAIMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 404 /L.5.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL AFIFAH ANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SAPUTRA Bin SULAIMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa DANI SAPUTRA Bin SULAIMANA bersama- sama dengan JUMHARI Als IJUM (masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat nomor : DPO/43/XII/2023/Reskrim) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di Gudang toko Bangunan Jaya Makmur milik saksi yang beralamat di Alamat Rt 16 Dusun Karya Mukti Desa Rantau Rasau II Kec Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan  dengan cara cara antara lain sebagai berikut :-------------------

  • Berawal pada pertengahan bulan November 2023 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa sedang pergi dengan menggunakan Motor Vega New miliknya bersama JAMHURI Als IZAM (masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat nomor : DPO/43/XII/2023/Reskrim) pergi menuju Toko Bangunan Jaya Makmur milik saksi AGUS SUWANTO Bin YASIR (Alm) yang berlamat di Jln.Sudirman Rt.16 Desa Rantau Rasau II Kec.Rantau Rasau kab.Tanjung Jabung Timur, setelah sampai di lokasi Toko Bangunan Jaya Makmur terdakwa meminta JAMHURI Als IZAM untuk menunggu di motor sedangkan terdakwa pergi mencari cara untuk masuk ke dalam Toko setelah terdakwa mengetahui cara terdakwa masuk ke dalam ke toko terdakwa kembali lagi menuju sepeda motor terdakwa, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menyiapkan Kunci T yang telah di modifikasi sebagai alat untuk merusak kunci, setelah itu terdakwa mendatangi JAMHURI Als IZAM serta memberikan tugas kepada JUMHARI sebagai pengawas kondisi disekitar toko sedangkan terdakwa yang bertugas masuk ke dalam toko, setelah itu terdakwa dan JAMHURI Als IZAM berangkat menuju Toko dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega New milik terdakwa, setelah sampai di dekat Toko terdakwa menyuruh JAMHURI Als IZAM untuk menunggu di motor dan memantau situasi sedangkan terdakwa berjalan kaki menuju samping Toko, saat sampai di toko terdakwa memanjat akar beringin yang menempel di dinding toko bangunan, setelah itu terdakwa masuk melalui sela-sela atap seng yang terbuka lalu setelah masuk terdakwa membuka pintu besi toko bangunan dengan cara menghancurkan atau merusak gembok besi dengan menggunakan Kunci T yang telah di modifikasi, setelah terbuka pintu terdakwa mengambil barang di dalam toko sebanyak 30 puluh lembar seng gelombang 9 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AGUS SUWANTO, setelah itu terdakwa melangsirnya menuju sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa membawanya pulang  dengan cara memikul sedangkan JAMHURI Als IZAM yang mengendarai sepeda motor tersebur, lalu terdakwa membawanya menuju  belakang SMA dan terdakwa menyimpannya di semak-semak;
  • Bahwa setelah kejadian yang pertama terdakwa kembali mengambil barang- barang di toko bersama-sama dengan JAMHURI Als IZAM dengan cara yang sama beberapa kali dengan rincian, mengambil seng merah sebanyak 28 Lembar , mengambil seng gelombang 11 sebanyak 25 Lembar, mengambil seng merah sebanyak 72 Lembar, mengambil seng gelombang 9 sebanyak  45 Lembar, mengambil cet merek avitek sebanyak 2 Ember,  mengambil angkong sebanyak  2 buah, mengambil mesin dompeng warna merah merek JIANG DONG sebanyak 1 Unit, mengambil Cat merek Avitek sebanyak 2 Ember,  mengambil Angkong sebanyak 2 Ember, kembali mengambil angkong sebanyak 1 Buah serta semua barang tersebut terdakwa simpan di belakang SMA;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.15 Wib terdakwa kembali pergi menuju toko senidrian selanjutnya terdakwa meletakan sepeda motor terdakwa di semak belukar yang berjarak 200 Meter dari Toko, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju samping toko dan terdakwa memanjat akar beringin yang menempel di dinding di samping Toko bangunan, selanjutnya setelah terdakwa memanjat terdakwa langsung masuk dari cela-cela atap seng yang terbuka dan setelah masuk terdakwa langsung turun ke dalam gudang toko dan membuka pintu Besi Toko bangunan tersebut dengan cara menghancurkan gembok Besi dengan menggunakan Kunci T yang telah di modifikasi namun pada saat itu gembok tersebut tidak mau terbuka terdakwa menghancurkan Gembok Besi Tersebut dengan menggunakan Besi Linggis dengan cara terdakwa congkel sampai gembok besi patah atau rusak, setelah itu baru terdakwa buka pintu besi tersebut dan setelah terbuka terdakwa mengangkat atap seng sebanyak 40 Lembar ke luar dari toko bangunan setelah itu terdakwa mengikatnya dan membawanya ke atas motor, namun pada saat terdakwa sedang mengikat atap seng tersebut terdakwa melihat cahaya lampu senter yang mengarah ke terdakwa, terdakwa kemudian melarikan diri meninggal sepeda motornya dan atap seng curian terdakwa dengan cara berlari menuju pasar pelita namun saat memasuki pasar terdakwa diamankan oleh warga kemudian di serahkan ke kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS SUWANTO Bin YASIR (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

 

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (2) KUHP.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya