Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Tjt KAMILA DHELIVIA, S.H. ANDRI SAPUTRA Bin SYAFRIL. T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-614/L.5.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KAMILA DHELIVIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SAPUTRA Bin SYAFRIL. T[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin SYAFRIL T pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jembatan Bangkiat RT 01, RW 09, Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh sdr BUDI (telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/74/XI/2025/Resnarkoba) melalui handphone dengan mengatakan “kau berangkat dak agek malam”, lalu Terdakwa menjawab “berangkat bang sekisaran jam 5” lalu sdr BUDI (DPO) menjawab “jam 6 be”, dan dijawab oleh Terdakwa “okelah”. Kemudian sekitar jam 17.30 WIB, Terdakwa kembali ditelpon sdr BUDI (DPO) disuruh menunggu di daerah Koni sedangkan sdr. BUDI (DPO) berangkat dari Simpang Kawat, lalu terdakwa menunggu sdr.BUDI (DPO) di dekat pom bensin arah Koni, setelah Terdakwa bertemu dengan sdr BUDI (DPO) kemudian sdr. BUDI (DPO) langsung melemparkan 9 (Sembilan) buah pil Ekstasi yang dibungkus menggunakan 3 (tiga) lembar tisu lalu sdr BUDI (DPO) menyampaikan agar diantar ke Nipah dan ada 1 (satu) buah pil ekstasi merupakan titipan untuk sdr. BLACK (telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/73/XI/2025/Resnarkoba) yang menunggu di Indomaret Lambur I, kemudian Terdakwa menuju daerah Nipah Panjang dengan menggunakan mobil Merk Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 1664 HQ dengan nomor rangka MHKV5EA2JFJ002248 dengan Nomor Mesin 1MRF024268 milik ayah Terdakwa. Sesampainya di Indomaret Lambur I Terdakwa mengantarkan ekstasi tersebut kepada sdr. BLACK (DPO) sebanyak 1 (Satu) butir dan Terdakwa meminta upah membeli rokok kepada sdr. BLACK (DPO). Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju daerah Nipah Panjang, lalu sesampainya Terdakwa di Nipah Panjang tepatnya di Jembatan Bangkiat Terdakwa dihentikan oleh anggota resnarkoba polres Tanjung Jabung Timur lalu dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) sobekan tisu yang di dalamnya berisikan 8 (Delapan) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek granat warna pink yang diletakkan oleh Terdakwa di atas karpet mobil di dekat kaki Terdakwa A.n. ANDRI, serta ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Kemudian Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pergi mengantarkan pil Ekstasi tersebut dengan imbalan mendapatkan upah dari sdr. BUDI (DPO) berupa uang sejumlah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbutir pil ekstasi selanjutnya apabila semuanya sudah Terdakwa antarkan. Maka, Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 4451 / NNF / 2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa,S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T., dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., terhadap Barang Bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 8 (Delapan) butir tablet warna pink dengan logo “granat” dengan berat netto keseluruhan 2,876 gram, disimpulkan bahwa Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Ekstasi dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 143 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 2,88 (Dua Koma Delapan Puluh Delapan) gram (8 Butir), disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,36 ( nol koma tiga puluh enam ) gram (1 Butir) sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 2,52 (Dua Koma Lima Puluh Dua) gram (7 Butir) .
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tersebut.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin SYAFRIL T pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jembatan Bangkiat RT 01, RW 09, Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Zimri anak dari Muspel Hutagalung dan saksi M. Yudha Prayoga bin Indra Romi Anto bersama anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur memperoleh informasi bahwa di wilayah Kecamatan Nipah Panjang sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, para saksi bersama tim melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Bangkiat RT 01 RW 09, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan kemudian mencurigai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam yang sedang melintas di lokasi tersebut. Selanjutnya para saksi memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga ditemukan 3 (tiga) sobekan tisu yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek granat warna pink yang diletakkan di atas karpet mobil di dekat kaki Terdakwa, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Bahwa terhadap barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Budi (yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/74/XI/2025/Resnarkoba) yang berada di Kota Jambi;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 4451 / NNF / 2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa,S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T., dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si., terhadap Barang Bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 8 (Delapan) butir tablet warna pink dengan logo “granat” dengan berat netto keseluruhan 2,876 gram, disimpulkan bahwa Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Ekstasi dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 143 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 2,88 (Dua Koma Delapan Puluh Delapan) gram (8 Butir), disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,36 ( nol koma tiga puluh enam ) gram (1 Butir) sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 2,52 (Dua Koma Lima Puluh Dua) gram (7 Butir).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya