| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap perkara Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/56.a/X/RES/1.24/2024/Reskrim tangga; 1 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor tap.tsk/67/X/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 1 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penangkapan nomor : sprin.Kap/ 66 / X / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 01 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penahanan nomor : SP.HAN/ 56 / X / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 03 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono). |