Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tjt Jumadi Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jumadi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap perkara Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/56.a/X/RES/1.24/2024/Reskrim tangga; 1 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor tap.tsk/67/X/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 1 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penangkapan nomor : sprin.Kap/ 66 / X / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 01 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penahanan nomor : SP.HAN/ 56 / X / RES.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 03 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya