Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Tjt MARIALANG 1.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KCP RANTAU RASAU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNI) JAMBI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIALANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramiyem, SHMARIALANG
Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KCP RANTAU RASAU
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNI) JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum.
  3. Menyatakan  ParaTergugat  telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa  Tergugat II KPKNL dalam Pelelangan objek jaminan kredit Penggugat SHM No.00743 seluas 20085 m2 Desa alang-alang,Kec. Muara Sabak Timur telah cacat formil dan tidak mengikuti proses hukum yang benar, karena pelelangan tersebut   tidak diumumkan  melalui  media cetak atau surat kabar, sehingga oleh karenanya proses lelang Tersebut tidak sah dan harus dibatalkan karena Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menetapkan untuk tidak  dilakukannya lelang terhadap objek Jaminan Kredit Penggugat  SHM No. 00743 seluas 20085 m2 yang terletak di Desa Alang-alang , Kec.Muara Sabak Timur,  hingga putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap  (incrach).
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulya berpendapat lain  Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak