Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum.
- Menyatakan ParaTergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat II KPKNL dalam Pelelangan objek jaminan kredit Penggugat SHM No.00743 seluas 20085 m2 Desa alang-alang,Kec. Muara Sabak Timur telah cacat formil dan tidak mengikuti proses hukum yang benar, karena pelelangan tersebut tidak diumumkan melalui media cetak atau surat kabar, sehingga oleh karenanya proses lelang Tersebut tidak sah dan harus dibatalkan karena Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan untuk tidak dilakukannya lelang terhadap objek Jaminan Kredit Penggugat SHM No. 00743 seluas 20085 m2 yang terletak di Desa Alang-alang , Kec.Muara Sabak Timur, hingga putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach).
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulya berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya; |