Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Tjt | PT.Menderang Planta Karpusa | 1.ambo abu 2.A. Fauzi 3.Ida Intan 4.Tendri Liweng 5.Bessek Ake 6.M. Arifin 7.Tahang 8.Bessek Ani 9.Indo Akek 10.Herlina 11.Harsono 12.Bessek Galong 13.Nur Asia |
Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jun. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2022/PN Tjt | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Jun. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit, pohon pinang, palawija, diatas lahan Hak Guna Usaha No. 00007 pada BLOK 83 seluas ± 18 Ha (kurang lebih delapan belas hektar) yang merupakan satu kesatuan dari bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 00007 atas nama PT. Menderang Planta Karpusa, dengan batas-batas:
milik PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad); 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah dalam perkara a quo dengan dasar Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar). 4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (SPORADIK) yang digunakan oleh PARA TERGUGAT dengan diketahui oleh TURUT TERGUGAT yaitu: 1). Sporadik No. Reg. 593/113/kel.TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 2). Sporadik No. Reg. 593/109/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 3). Sporadik No. Reg. 593/112/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 4). Sporadik No. Reg. 593/111/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 5). Sporadik No. Reg. 593/110/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 6). Sporadik No. Reg. 593/103/s/kel/TD/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 dengan keterangan luas tanah : ±16750 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 7). Sporadik No. Reg. 593/101/s/kel/TD/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 dengan keterangan luas tanah : ±8400 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 8). Sporadik No.Reg.593/230/s/Kel.TD tertanggal 5 Oktober 2017dengan keterangan luas tanah :± 22397 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 9). Sporadik No.Reg.593/458/s/Kel.TD, tertanggal 18 September 2019, dengan keterangan luas : ± 5928 m2, diketahui oleh Lurak Teluk Dawan; 10). Sporadik No.Reg.593/116/Kel.TD/2020, tertanggal 24 Agustus 2022 dengan keterangan Luas Tanah : ± 23750 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 11). Sporadik No.Reg.593/102/s/Kel.TD/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan keterangan Luas Tanah: ± 13.200 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 12). Sporadik No.Reg.593/114/Kel.TD/2020, tertanggal 17 September 2020, dengan keterangan Luas Tanah : ± 21.000 m2, diketaHui oleh Lurah Teluk Dawan; 13). Sporadik No.Reg.593/115/Kel.TD/2020,tertanggal 17 Ssptember 2020, dengan keterangan Luas Tanah : ± 10.500 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 14). Sporadik No.Reg.593/s/kel/TD/2016 April 2016, dengan keterangan luas tanah ±16785 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; 5. Bahwa oleh karena PENGGUGAT merupakan pemegang hak yang sah menurut hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar) maka tanaman beserta tumbuhan, bangunan, maupun tanda-tanda lain yang dipancang, yang berada diatas bidang tanah Hak Guna Usaha tersebut adalah sah Milik PENGGUGAT. 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan,tanaman, maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan oleh PARA TERGUGAT maupun pihak lain diatas tanah milik PENGGUGAT baik darinya ataupun dari orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kemananan; 7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.854.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta rupiah); 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari apabila PARA TERGUGAT tidak mematuhi isi dari putusan perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi; 10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, Bilamana yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequoet bono); |
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |