Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Tjt PT.Menderang Planta Karpusa 1.ambo abu
2.A. Fauzi
3.Ida Intan
4.Tendri Liweng
5.Bessek Ake
6.M. Arifin
7.Tahang
8.Bessek Ani
9.Indo Akek
10.Herlina
11.Harsono
12.Bessek Galong
13.Nur Asia
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Menderang Planta Karpusa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ambo abu
2A. Fauzi
3Ida Intan
4Tendri Liweng
5Bessek Ake
6M. Arifin
7Tahang
8Bessek Ani
9Indo Akek
10Herlina
11Harsono
12Bessek Galong
13Nur Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Teluk Dawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit, pohon pinang, palawija, diatas lahan Hak Guna Usaha No. 00007 pada BLOK 83 seluas ± 18 Ha (kurang lebih delapan belas hektar) yang merupakan satu kesatuan dari bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 00007 atas nama PT. Menderang Planta Karpusa, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Lahan PT. Menderang Planta Karpusa
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lahan PT. Menderang Planta Karpusa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Lahan PT. Menderang Planta Karpusa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Lahan PT. Menderang Planta Karpusa dan Parit

milik PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad);

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah dalam perkara a quo dengan dasar Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar). 

4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (SPORADIK) yang digunakan oleh PARA TERGUGAT dengan diketahui oleh TURUT TERGUGAT yaitu:

1). Sporadik No. Reg. 593/113/kel.TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

2). Sporadik No. Reg. 593/109/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

3). Sporadik No. Reg. 593/112/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

4). Sporadik No. Reg. 593/111/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

5). Sporadik No. Reg. 593/110/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

6). Sporadik No. Reg. 593/103/s/kel/TD/2020  tertanggal 24 Agustus 2020 dengan keterangan luas tanah : ±16750 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

7). Sporadik No. Reg. 593/101/s/kel/TD/2020 tertanggal 24 Agustus 2020  dengan keterangan luas tanah : ±8400 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

8). Sporadik No.Reg.593/230/s/Kel.TD tertanggal 5 Oktober 2017dengan keterangan luas tanah :± 22397 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

9). Sporadik No.Reg.593/458/s/Kel.TD, tertanggal 18 September 2019, dengan keterangan luas : ± 5928 m2, diketahui oleh Lurak Teluk Dawan;

10). Sporadik No.Reg.593/116/Kel.TD/2020, tertanggal 24 Agustus 2022 dengan keterangan Luas Tanah : ± 23750 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

11). Sporadik No.Reg.593/102/s/Kel.TD/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan keterangan Luas Tanah: ± 13.200 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

12). Sporadik No.Reg.593/114/Kel.TD/2020, tertanggal 17 September 2020, dengan keterangan Luas Tanah : ± 21.000 m2, diketaHui oleh Lurah Teluk Dawan;

13). Sporadik No.Reg.593/115/Kel.TD/2020,tertanggal 17 Ssptember 2020, dengan keterangan Luas Tanah : ± 10.500 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

14). Sporadik No.Reg.593/s/kel/TD/2016 April 2016, dengan keterangan luas tanah ±16785 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;

5. Bahwa oleh karena PENGGUGAT merupakan pemegang hak yang sah menurut hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar) maka tanaman beserta tumbuhan, bangunan, maupun tanda-tanda lain yang dipancang,  yang berada diatas bidang tanah Hak Guna Usaha tersebut adalah sah Milik PENGGUGAT.

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan,tanaman, maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan oleh PARA TERGUGAT   maupun  pihak  lain  diatas  tanah  milik PENGGUGAT baik darinya ataupun dari orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kemananan;

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.854.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta rupiah);

8. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari apabila PARA TERGUGAT  tidak mematuhi isi dari putusan perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi;

10. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Bilamana yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak