Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Tjt Arip Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arip
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa data Indentitas Pemohon yang benar dan sah Adalah :

Nama : Arip

Tanggal lahir : 17 Mei 1978

3. Menetapkan bahwa data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk penerbitan paspor baru.

4. Membeban biaya permohan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak