Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tjt 1.REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
2.YOYOK SATRIO, S.H., M.H.
PADELI GANDIA Alias JO Bin HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 182 /L.5.18.8./Eoh.2/03/20242
Penuntut Umum
NoNama
1REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
2YOYOK SATRIO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADELI GANDIA Alias JO Bin HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PADELI GANDIA Als JO Bin HARTONO pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalan bulan Januari atau setidaktidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Jalan Segara Rt.03/Rw.02 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Jalan Agung Rt.14/Rw.06 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur atau setidak–tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib bertempat di rumah saksi HASLINDAWATI di Jalan Segara Rt.003/Rw.002 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdakwa masuk melalui dapur belakang rumah saksi HASLINDAWATI dengan cara berenang dari pasar ikan ilir menuju ke bagian belakang rumah saksi HASLINDAWATI kemudian tepat diatas rumah saksi HASLINDAWATI ada lubang atau celah yang ditutup menggunakan baskom lalu terdakwa menggeser baskom tersebut lalu naik memegang balok kayu melewati lubang atau celah yang ada di bagian belakang rumah kemudian terdakwa mencari barang berharga yang ada didalam rumah dan menemukan tabung gas 3 kg sebanyak 3 (tiga) buah lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3kg tersebut dan terdakwa juga memeriksa barang lainnya dan melihat ada celengan plastik lalu mengambil uang dari dalam celengan plastik milik saksi RESI SUSANTI yang terletak di ruang tengah rumah. Kemudian 3 (tiga) buah tabung gas 3 kg dibawa terdakwa keluar melalui lubang atau celah tempat awal terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HASLINDAWATI. “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Bahwa terdakwa sering berbelanja dirumah saksi HASLINDAWATI sehingga terdakwa mengetahui ada lubang atau celah di bagian belakang rumah saksi. Terdakwa masuk melalui lubang atau celah di bagian belakang rumah saksi HASLINDAWATI mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 kg dan mengambil uang dari dalam celengan berbentuk kodok berwarna biru milik saksi RESI SUSANTI yang terdakwa tidak ingat berapa jumlah uang isi celengan tersebut.

Bahwa terdakwa menjual 3 (tiga) buah tabung gas 3 kg yang terdakwa ambil dirumah saksi HASLINDAWATI kepada saksi M. AMIN dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Bahwa saat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HASLINDAWATI yang berada didalam rumah yaitu saksi, ibu saksi, adik saksi RESI serta anaknya dan adik saksi HERI.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib terdakwa sedang duduk di depan pos ronda yang berada didekat parit bom Jalan Orang Kayo Hitam Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Jalan Agung Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang, lalu saat terdakwa berjalan melihat sebuah besi gepeng dengan bentuk seperti penggaris yang panjangnya sekitar 50 cm kemudian besi itu terdakwa ambil untuk digunakan melakukan pencurian karena terdakwa saat itu butuh uang sehingga berencana untu mencuri.

Bahwa kemudian terdakwa berhenti di sebuah rumah yang diketahui adalah rumah saksi M. HATTA lalu terdakwa berjalan ke arah samping rumah saksi M. HATTA kemudian terdakwa mendorong pintu menggunakan tangan sambil mencongkel kusen pintu menggunakan besi hingga pintu tersebut terbuka. Setelah pintu terbuka terdakwa lalu masuk kedalam rumah saksi M. HATTA dan terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone yang terletak berada di atas meja ruang tamu lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dimasukkan ke saku celana dan terdakwa sempat memeriksa barang lainnya yang memungkinkan diambil di dalam rumah hingga kemudian terdakwa keluar melalui pintu samping rumah saksi M. HATTA tempat awal terdakwa masuk.

Bahwa adapun Handphone yang diambil terdakwa yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868738044479638 dan IMEI 2 : 868738044479620 milik anak saksi M. HATTA. ? Bahwa 1 (satu) buah handphone milik anak Saksi M. HATTA telah digadaikan terdakwa kepada saksi YUSTIKA dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa saat terdakwa masuk kedalam rumah M. HATTA yang sedang berada didalam rumah yaitu saksi, istri saksi dan anak saksi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah merugikan saksi HASLINDAWATI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi M. HATTA sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa PADELI GANDIA Als JO Bin HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya