Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Tjt | HENI MASRIKAH Dkk | 1.Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur Cq Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur 2.Jaksa Agung RI Cq Kejati Jambi Cq Kejari Tanjung Jabung Timur |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2016/PN Tjt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Nov. 2016 | ||||||
Nomor Surat | Tidak Ada Nomor | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan oleh Termohon I terhadap Para Pemohon adalah tidak sah
3. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari tahanan Rutan Polres Tanjung Jabung Timur setelah putusan Pra-Peradilan Pangadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara ini diucapkan
b. Surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Muara sabak, sebagai berikut :
adalah Tidak Sah Secara Hukum;
5. Menyatakan Penyitaan atas barang Bukti sesuai dengan surat No.Spi. Sita/34.a/VIII/2016/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2016 a.n. Boyman bin Parjun (alm),DKK. terhadap :
a. 1 (satu) unit Mobil Carry Nomor Polisi BH 9950 GL b. 1 (satu) buah Dodos Sawit (Tongkat besi Runcing) c. + 32 (tiga puluh dua) Tandan Buah Sawit d. Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani e. Buku Rekap Kegiatan Kelompok Tani. Penyitaan Barang Bukti tersebut tidak sah Menurut Hukum;
6. Memerintahkan Para Termohon untuk melakukan Rehabilitasi dan Pemulihan nama baik terhadap Para Pemohon sesuai harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang baik;
7. Menghukum Para Termohon untuk meminta maaf kepada Para Pemohon melalui media masa baik media masa elektronik maupun cetak di tingkat lokal dan nasional selama tiga (3) hari berturut-turut; 8. Mengebankan biaya Perkara kepada Negara; ATAU : Jika hakim Pra-Peradilan Negeri Tanjung Jabung Timur berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Pra-Peradilan yang baik adalah patut dan Adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |