Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tjt Alpian Yusuf Sugeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alpian Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus efandriAlpian Yusuf
Tergugat
NoNama
1Sugeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materil sebesar   Rp. 200.000.000 ( dua ratus  juta rupiah) dan kerugian Immmateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya perkara yang timbul;

atau :

apabila Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak