Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin pada pemohon untuk melakukan Perbaikan data pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1507051104690001, Kartu Keluarga dengan nomor 1507051907110005 dan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1507-LT-06112018-0055 yaitu terhadap :
- Penulisan Nama yang sebelumnya tertulis AHIANG menjadi tertulis A HIANG.
- Penulisan nama Ibu Kandung yang sebelumnya tertulis TANG MOEI TIANG menjadi tertulis TAN MUI TJANG.
Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
3. Membebankan segala biaya yang timbul dengan Permohonan ini kepada Pemohon. |