Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Tjt HERIYANTO Bin AYU Pemerintah RI, cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Tanjung Jabung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2016
Nomor Surat tidak bernomor
Pemohon
NoNama
1HERIYANTO Bin AYU
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyataakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP.Kap/55/VIII/2016/Reskrim dan surat Perintah Penahanan No. Pol. Sp.Han/53/VIII/2016/Reskrim tanggal 28 Agustus 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

3. Memerintahkan kepada Termohon utnuk mengeluarkan HARIYANTO Bin AYU (Pemohon) dari tahanan;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Menghukum Termohon membayar kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Pemohon;

6. Menghukum kepada Termohon untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya