Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tjt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT MUARA SABAK KANTOR CABANG KUALA TUNGKAL 1.HERWIN
2.YARNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT MUARA SABAK KANTOR CABANG KUALA TUNGKAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERWIN
2YARNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.333.300,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.48.333.200,- (empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Rusli tertanggal 27-12-2003 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Rusli tertanggal 27-12-2003 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Rusli tertanggal 27-12-2003 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak