Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tjt SUPRIYANTO YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR BPN PROPINSI JAMBI Cq. KEPALA KANTOR ATR/BPN KANTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak memberikan informasi perihal keberadaan dan domisilnya saat ini setelah menerima uang sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari PENGGUGAT atas jual beli terhadap sebidang lahan pekarangan sebagaimana termuat dalam SHM No. 1164 atas lahan seluas 2450 m(dua ribu empat ratus lima puluh meter persegi) dan lahan perkebunan sebagaimana termuat dalam SHM No. 1204 atas lahan seluas 17182 m (tujuh belas ribu seratus delapan puluh dua meter persegi),adalah Perbuatan Melawan Hukum karena belum menyelesaikan kewajiban hukumnya untuk menandatangani Akta Jual Beli sebagai bagian dari proses jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Kwitansi tertanggal 10 Januari 2000 senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dan penyerahan uang tunai senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan/atau total Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jual beli dan/atau pembayaran atas sebidang lahan pekarangan sebagaimana termuat dalam SHM No. 1164 atas nama YADI dan/atau TERGUGAT atas lahan seluas 2450 m(dua ribu empat ratus lima puluh meter persegi) dan lahan perkebunan sebagaimana termuat dalam SHM No. 1204 atas nama YADI dan/atau TERGUGAT atas lahan seluas 17182 m (tujuh belas ribu seratus delapan puluh dua meter persegi), yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Tanjung Jabung adalah sah, berharga, dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan kwitansi tertanggal 10 Januari 2000 senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pelunasannya senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan/atau total Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dapat dipergunakan untuk melanjutkan proses balik nama atas 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 2450 m(dua ribu empat ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No 1164 Desa Dendang Unit II atas nama YADI dan/atau TERGUGAT yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Pemerintah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung tertanggal 5 Desember 1987 dan/atau setempat mengenalnya dengan lokasi SK VII Jalur II dan 1 (satu) bidang tanah perkebunan seluas 17182 m(tujuh belas ribu seratus delapan belas meter persegi) sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1204 atas nama YADI dan/atau TERGUGAT yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Pemerintah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung tertanggal 5 Desember 1987 dan/atau setempat mengenalnya dengan lokasi SK VII Jalur II;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak